Detail

Pemilik Dituding Lakukan Pelanggaran


2009-02-08

Subdit Perlindungan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Hardini Sumono dalam pertemuan antara rombongan dari Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia (PDAI) dan Wali Kota Solo, Kamis (5/2), menegaskan, sekalipun menurut undang-undang peralihan benda cagar budaya diperbolehkan dengan regulasi pemerintah, tetapi pihak pemilik wajib menjaga dan melestarikannya.

”Kalau betul informasi bahwa semua bangunan yang ada di dalam benteng telah sama sekali rusak, berarti dia telah melakukan pelanggaran,” ujar Hardini. Informasi tentang kondisi mutakhir benteng peninggalan Belanda yang dibangun tahun 1775 disampaikan oleh Ali Syaifullah dari Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara.

Bambang Eryudhawan dari PDAI yang menyusun skripsinya di ITB tentang Benteng Vastenburg pada tahun 1987 menyebutkan, pada saat itu seluruh bangunan di dalam benteng masih cukup lengkap seperti pada masa kolonial dulu.

Rombongan PDAI ini disertai dua pakar dari Belanda, yakni Cor Passchier (ahli konservasi benteng) dan Hans Bonke (ahli sejarah benteng). Dari sekitar 279 benteng bekas peninggalan Belanda di Indonesia, Cor Passchier menunjukkan tiga contoh, yaitu Benteng Rotterdam di Makassar, Benteng Malborough di Bengkulu, dan Benteng Vastenburg di Solo; Vastenburg-lah yang dinilai paling besar dan megah. (ASA)


http://www.forumbudaya.org/index.php?option=com_content&task=view&id=656&Itemid=1

QUICK SEARCH




PUSAT DOKUMENTASI ARSITEKTUR COPYRIGHT 2018